- VIVAnews/Edy Gustan
VIVAnews -- Aksi demonstrasi ribuan orang yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang Bima, Kamis 26 Januari 2012, berakhir rusuh. Massa membakar kantor bupati, menghanguskan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan memaksa Karutan Bima untuk membebaskan puluhan tahanan terkait bentrokan di Pelabuhan Sape, akhir Desember 2011.
Polisi menduga, aksi beringas warga yang menuntu pencabutan SK Bupati Bima No 188 tentang izin Pertambangan, dipicu provokasi.
"Peristiwa ini sebagai gambaran bisa terjadi karena ada provokasi. Kalau unjuk rasa dengan baik, tidak mungkin ada masalah," kata Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 27 Januari 2012.
Boy menambahkan, unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan pada aparat. Sehingga polisi yang berjaga saat itu tak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya. "Mereka, di dalam melakukan unjuk rasa, tidak ada pemberitahuan. Tetapi adalah diawali dengan tindakan anarkis yang dipicu provokasi ini yang kita sayangkan," lanjutnya.
Boy menegaskan tindakan itu bertentang dengan nilai-nilai hukum. Oleh karena itu, dia meminta tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di sana agar mencari solusi damai menyelesaikan setiap masalah.
"Tentu ini akan merugikan semua pihak. Harapan kita semua agar masyarakat tidak menampilkan cara-cara kekerasan, ini kita sayangkan. Kalau ada aspirasi-aspirasi yang tidak sejalan, kita berharap ada solusi hukum dalam penyelesaian," terangnya.
Dipantau Presiden
Apa yang terjadi di Bima tak lepas dari pantauan Istana. Melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta, seluruh instansi terkait agar segera melakukan antisipasi agar peristiwa hari ini tidak merembet menjadi destruktif dan anarkis. "Bapak Presiden telah menginstruksikan kepada Menkopolhukam untuk bersama-sama dengan Kapolri melakukan langkah antisipasi untuk menghindari tindakan-tindakan yang sifatnya destruktif. Apalagi anarkis," ujarnya kemarin.
Julian menuturkan, presiden juga minta pelaku pelanggar hukum ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tentu karena kita tahu bahwa ada kejadian-kejadian yang masih terus berlangsung itu akan sepenuhnya diproses secara hukum. Sebagaimana hukum yang berlaku di sini," ujarnya.
Buntut dari kejadian itu, Keputusan Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) akhirnya dicabut.
"Bupati Bima sudah cabut SK Nomor 188, banyak korban dulu baru mau (dicabut)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012. (ren)