Walikota Bogor Soal Konflik Gereja Yasmin

Unjuk Rasa Jemaat GKI Yasmin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Andi Tanribali Lamo, mewakili Mendagri mengadakan pertemuan dengan Walikota Bogor, Diani Budiarto, dan unsur Muspida Kota Bogor.

Ngerii.. Perwira Pasukan Naga Hitam TNI Duel Berjibaku Lawan Ular Raksasa di Semak Perbatasan Negara

Juga hadir perwakilan MUI Kota Bogor, Fahrudin Soekarno, Ketua FKUB Kota Bogor, Zainal Sukri, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan, Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan, dan Asisten Umum, serta kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Bogor.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya mengurai polemik rencana pendirian Gereja GKI Yasmin.

Pada pertemuan tersebut, Walikota Bogor, Diani Budiarto, menjelaskan kronologi polemik rencana pendirian gereja GKI Yasmin. Termasuk menjawab polemik di media tentang adanya anggapan walikota Bogor tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

“Pada tanggal 8 Maret 2011, Pemerintah kota Bogor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 503.45-135 Tahun 2011 tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tanggal 14 Februari 2008,” jelas Diani.

Namun, adanya penolakan masyarakat sekitar yang sangat kuat, membuat Pemerintah Kota Bogor kemudian menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor.

Menurut Diani, pada dasarnya ada tiga pertimbangan penting lahirnya keputusan tersebut. “Pertama, ada indikasi pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda tangan warga masyarakat sekitar pembangunan GKI Yasmin sebagai salah satu syarat pengajuan IMB. Indikasi ini telah terbukti dengan adanya pemalsuan dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 265/Pid.B/2010/PN. Bogor dengan terdakwa Munir Karta,” terangnya.

Pertimbangan lainnya kata Diani adalah untuk menjaga stabilitas, situasi dan kondisi yang kondusif serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Kota Bogor. “Kebijakan ini pun diambil untuk menghindari konflik dan aksi anarkis yang berkepanjangan di Kota Bogor,” papar Diani.

Keputusan ini pun, lanjut Diani, juga diikuti dengan langkah-langkah strategis lainnya untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan penerbitan keputusan ini.

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

“Kami mengembalikan semua biaya perizinan yang telah dikeluarkan oleh GKI Bogor. Juga menewarkan untuk membeli tanah dan bangunan GKI Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor,” jawabnya.

Pemerintah kota Bogor pun, sambungnya, memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Yasmin. Ada empat lokasi, kata Diani, yang telah disiapkan sebagai lokasi alternatif pengganti gedung GKI Yasmin. “Salah satu lokasi yang ideal adalah bangunan bekas kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, yang secara komunitas insya Allah tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat sekitar,” papar Diani.

Namun, kata Diani, setiap upaya ini selalu mendapatkan tanggapan dingin pihak GKI Yasmin. Bahkan tawaran mediasi dengan fasilitasi Pusat Mediasi Nasional (PMN), juga ditolak pihak GKI Yasmin. “Kami mendapatkan surat dari PMN bahwa pihak GKI Yasmin menolak untuk dimediasi PMN,” ucap Diani menanggapi pertanyaan tentang sejauh mana proses mediasi dilakukan selama ini.

Terkait dengan tudingan bahwa Walikota Bogor menghalang-halangi kebebasan beragama, karena melarang peribadatan jemaat gereja Yasmin di trotoar Jalan KH Abudullah bin Nuh, Diani memberikan jawaban yang lugas. ”Yang kami larang adalah penggunaan trotoar jalan untuk ibadah karena mengganggu ketertiban umum. Justru kami bermaksud melindungi jemaat GKI Yasmin dengan menfasilitasi mereka untuk beribadah dengan menggunakan gedung Harmoni Yasmin,” jelasnya.

Pada akhir pertemuan tersebut, semua pihak diimbau agar tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun di lokasi rencana pendirian GKI Yasmin. Kesepakatan lain yang dicapai dalam rapat tersebut adalah perlunya semua pihak menghormati Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor. Hal itu diperlukan untuk mewujudkan suasana kondusif bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah. (umi)

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024