Cari Sponsor Miranda, Telusuri Kerjanya di BI

Miranda Gultom di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap penyandang dana dalam kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri kemungkinan besar tak akan menyebutkan siapa pemberi dana sebesar Rp24 miliar untuk menyuap anggota parlemen itu.

"Saya tidak yakin Miranda akan menyebut sponsornya ini," kata aktivis Transparency International Indonesia, Teten Masduki di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2012.

Sementara itu, aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok mengatakan untuk mengantisipasi kemungkinan itu, KPK dapat memeriksa rekam jejak Miranda saat menjadi Deputi Gibernur Senior Bank Indonesia sejak tahun 2004.

"Bisa dilihat kinerjanya bagaimana. Apakah ada yang mencurigakan. Di sini jelas ada penghapusan risalah dari kasus sebenarnya. Kita kan sudah tau banyak kejanggalan-kejanggalan sebelumnya," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mengatakan, pihak sponsor ini sudah dipastikan adalah orang-orang yang memiliki kepentingan dengan Bank Indonesia. Menurut dia, dengan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior, maka pihak-pihak yang menjadi sponsor ini bisa mengontrol yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia.

"Ada potensi memberikan informasi dari dalam terkait kegiatan Bank Indonesia kepada bank-bank bermasalah," kata dia.

Sementara pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, kasus suap ini bukanlah kasus suap biasa. "Tapi berkaitan dengan satu, yaitu proses pembajakan, proses demokratis yang bertujuan untuk membeli sebuah otoritas atau kemenangan," kata dia.

Yunarto mengatakan, dalam kasus ini, ada kebijakan yang bersumber dari atas. Misalnya, para anggota fraks diminta untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur oleh Ketua Umumnya.

"Dalam kasus ini ada kebijakan yang terpisah, ada perintah dari atas untuk memilih dengan cara suap. Dan tidak ada anggota-anggota yang berani melawan, karena diancam oleh ketua (umum)," kata dia. "Bukan tidak mungkin, kalau mau melakukan penyelenggara negara hanya melakukan lobi dengan ketua umum fraksi," lanjutnya.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Miranda Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.

sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Ia sendiri sudah membantah tudingan pembagian cek pelawat itu. “Saya tidak pernah menjanjikan untuk memberi uang atau apa pun kepada siapa pun sebelum atau setelah pemilihan. Saya patut menjadi DGS tanpa berbuat demikian,” kata Miranda 26 Oktober 2010, usai diperiksa KPK. (sj)

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024