- Puspita Dewi | Semarang
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan atas nama tersangka Sekretaris Dareah Kota Semarang Ahmad Zainuri sudah selesai dan melimpahkan ke tahap penuntutan.
"Berkas dengan tersangka Sekda Kota Semarang telah dilimpahkan ke tahap dua, ke penuntutan. Sebentar lagi disidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu, 29 Januari 2012.
Johan menjelaskan bahwa berkas Ahmad Zainuri telah rampung pada tanggal 20 Januari 2012. KPK, lanjut Johan, memiliki batas waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas penuntutan Zainuri ke pengadilan Tipikor, Semarang.
Selain Ahmad Zainuri, Johan menambahkan, KPK juga masih melengkapi berkas dua tersangka penerima suap lainnya. Yakni dua anggota DPRD Semarang, Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung Purna Sarjono (Fraksi PAN). "Berkas keduanya segera menyusul," imbuh Johan.
KPK menangkap tangan Sekda Kota Semarang Ahmad Zainuri saat memberikan suap berupa uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Ia ditangkap bersamaa Sumartono dan Agung. Ketiganya ditangkap di gedung DPRD Kota Semarang.
Di lokasi penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa 21 amplop putih. Amplop diduga berisi uang suap untuk didistribusikan kepada anggota dewan di Semarang. Suap terkait pembahasan APBD Semarang yang menaikkan anggaran penghasilan pegawai di Pemkot Semarang. (sj)