Pengusaha Dharnawati Divonis 2,5 Tahun

Pembacaan Vonis Terdakwa Kasus Suap Menakertrans Dharnawati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, terdakwa Dharnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.

Dharnawati terbukti memberi hadiah berupa uang senilai Rp1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Kemenakertrans dapat mengusulkan empat kabupaten yakni Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID untuk kawasan transmigrasi senilai Rp73 miliar.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela yang telah melukai masyarakat, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, kooperatif, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Terkait putusan tersebut, Dharnawati yang mengenakan kerudung dan gamis hitam mengaku akan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya sambil menangis.

Kasus Dharnawati juga ikut membawa nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya

Muhaimin disebut dalam dakwaan tiga terdakwa kasus suap dana PPID untuk kawasan transmigrasi. Muhaimin bersama Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Jamaluddin Malik diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati.

Namun, Muhaimin membantah terlibat dalam kasus ini. "Kan sudah bolak balik saya tegaskan, nama saya dicatut, dipakai-pakai. Ya sudah apalagi," kata Muhaimin di Gedung DPR, Rabu 25 Januari 2012. (eh)

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024