KPK Periksa Perusahaan Pemesan Cek Pelawat

Nunun Nurbaeti diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Selasa 31 Januari 2012, KPK memeriksa tiga komisaris PT Firs Mujur Plantation Indonesia (FMPI).

Ketiga saksi itu adalah Wakil Komisaris Utama Fx Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harijanto, dan Yan Eli Mangatas Siahaan.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka NN (Nunun Nurbaetie) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI dalam pemilihan DGS BI," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta.

PT First Mujur merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pembelian cek sebanyak 480 lembar yang masing-masing senilai Rp50 juta. Cek itu untuk transaksi pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan harga Rp15 juta per hektar.

Rekanan PT First Mujur, Suhardi alias Ferry Yen meminta pembelian lahan sawit ini menggunakan cek perjalanan. PT First Mujur menyanggupi dan membeli cek tersebut ke Bank Artha Graha. Namun, karena tidak bisa memenuhi, Artha Graha membeli cek dari Bank International Indonesia (BII).

Kemudian, Ferry Yen tiba-tiba membatalkan transaksi tersebut, namun cek sudah terlanjur diserahkan kepada Ferry. Sampai beredar kabar Ferry meninggal di tahun 2007, alasan pembatalan transaksi itu belum diketahui.

Belakangan diketahui cek untuk transaksi jual beli lahan sawit tersebut malah berpindah tangan ke Nunun Nurbaetie yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Cek itu kemudian diduga telah dibagi-bagikan ke mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.

Saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada 5 April 2010, Kepala Divisi Treasury Artha Graha, Gregorius Suryo Wiyoso menyatakan Bank Artha Graha memang pernah meminta Bank International Indonesia untuk mengeluarkan 480 lembar cek pelawat itu. Permintaan itu dilayangkan pada 8 Juni 2004. "Saya menerima perintah untuk dicarikan bank untuk mendapatkan cek perjalanan," kata dia.

Disorot

Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein beberapa waktu lalu membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus suap cek pelawat yang meloloskan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurutnya, ada sebuah kesaksian penting dari Budi Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT First Mujur yang diabaikan oleh KPK.

Kesaksian yang diberikan oleh Budi, kata Yunus, menjelaskan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Hidayat Lukman yang saat itu menjabat sebagai direktur utama dan pemilik perusahaan PT First Mujur dengan Ferry Yen ini.

"Yang menarik, direktur utama dan pemilik tidak jadi saksi. Hidayat Lukman alias Teddy Uban tidak ada dalam daftar saksi itu, padahal transaksi jual beli dilakukan antara dia dengan Ferry Yen," kata Yunus di Kantor ICW, Jumat 27 Januari 2012.

Yunus menganggap pembayaran menggunakan cek pelawat itu sangat janggal. "Kami lihat traveller cheque-nya pecahannya Rp50 juta, padahal ada yang menjual cuma setengah hektare. Alasan Ferry Yen yang hanya mau dibayar traveller cheque tidak masuk akal. Apakah traveller cheque ini dipotong, ini yang tidak digali," kata Yunus.

"Masa orang kampung dibayar traveller cheque. Di daerah Tapanuli Selatan, biasanya kan rakyat lebih senang dibayar pake tunai," lanjutnya. "Cek pelawat itu untuk perjalanan. Masa beli tanah pake cek pelawat. Pecahannya juga tak sesuai dengan harga tanahnya. Jadi kalau mengarang agak logis sedikit lah," tambah Yunus.

Kejanggalan lain, kata Yunus, pembelian lahan kelapa sawit itu akhirnya tidak jadi dilaksanakan tapi uang hanya dikembalikan Rp13 miliar. Sisanya, belum kembali sampai Ferry Yen meninggal pada tahun 2007.

"Kalau rakyat menjual kebun plasma kok tiba-tiba batal. Ada yang perlu ditanya, benar apa tidak mereka saat itu menjual, jangan-jangan hanya pembelokan saja. Meski batal tidak tahu TC-nya kemana," kata dia.

"Dan pinjaman dari Artha Graha itu sudah lunas. Siapa yang melunasi, itu yang harus ditelusuri," kata dia. Yunus menambahkan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior sudah pasti ada sponsornya.

"Biasanya dalam pemilihan pejabat publik ada sponsor. Keterangan dari deputi gubernur yang masih aktif saat itu, logikanya memang ada. Meski hukum bias, tidak berdasarkan logika tapi bukti. Biasnya bank-bank bermasalah," kata dia. (eh)

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!
Taylor Swift

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Taylor Swift dikabarkan telah menolak tawaran besar untuk tampil di acara pribadi di Uni Emirat Arab, ia ditawari sejumlah uang sebesar $9 juta (Rp 146 Miliar).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024