- ANTARA
VIVAnews -- Komisi Yudisial akan meminta salinan putusan kasasi Rasminah, nenek yang dibui 130 hari karena mencuri 6 buah piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, meski sampai saat ini belum ada laporan, namun jika putusan tersebut menjadi kontroversi, maka KY bisa saja meminta salinan putusan kasasinya.
Suparman mengaku sedih dan gembira dengan putusan kasasi itu. Mengapa gembira? Sebab, hakim agung Artidjo Alkotsar mengajukan dissenting opinion dalam putusan tersebut. Artinya hakim agung Artidjo tidak hanya menfungsikan kebenaran materil, tetapi juga hati nuraninya.
"Harapan kita hakim kan seperti itu sebetulnya. Dia menakar semua konteks peristiwa dengan akal sehatnya dan hati nuraninya sehingga keluarlah keputusan yang bisa menjadi referensi bagi optimisme hidup berhukum ke masa depan," ujar Suparman usai acara diskusi "Proyeksi Awal Tahun: Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012" di Gedung KY, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2012.
Namun menurutnya, putusan kasasi tersebut juga menyesakkan dada karena dari nilai kerugian dan jenis harta yang diambil, itu termasuk jenis perkara yang tidak patut masuk pengadilan dan tidak patut dipersalahkan.
Suparman mengatakan meskipun Rasminah tidak harus menjalani masa tahanan karena putusan kasasi menyatakan disesuaikan, namun cap yang menyatakan Rasminah melakukan pencurian sungguh sangat menyakitkan.
"Dia tidak harus menjalani masa tahanan karena disesuaikan, tapi kan masalahnya bukan itu tapi cap yang menyatakan dia telah melakukan pencurian," ungkapnya.
Mengenai pemberitahuan memori kasasi yang diberikan ke alamat rumah Rasminah pada saat Rasminah sudah tidak tinggal di sana lagi, kata Suparman, itu merupakan kesalahan administratif, bukan kejanggalan.
"Itu kesalahan di administrasi karena alamatnya berbeda, mungkin karena dia pindah. Itu bukan hal yang substansial," katanya.
Baca juga: Bebas di PN Tangerang, Nenek Rasminah Dibui MA
(eh)