Kasus Penodaan Agama

Meski Tobat, Alexander Tetap Diproses Hukum

Logo Facebook
Sumber :
  • collegebeing.com

VIVAnews - Meski menyatakan telah bertobat dan kembali ke agamanya semula, proses hukum Alexander, calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Bappeda Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terus bergulir.

Penyidik berencana akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dalam waktu dekat.

“Kita tidak memeriksa ateisnya, tapi terkait penistaan agama yang sudah dilakukannya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Azis pada VIVAnews.com, Selasa, 31 Januari 2012.

Menurut Kapolres, keinginan Alexander yang disampaikan orang tuanya tidak mempengaruhi proses perkara yang sedang berlangsung. Bagaimanapun, kata dia, penistaan agama yang dilakukan Alexander lewat akun facebook-nya sudah terjadi.

Penyidik, katanya, tinggal melengkapi berkas dengan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Setelah itu langsung dilimpahkan,” katanya.

Sebelumnya, orang tua Alexander menyampaikan keinginan anaknya untuk kembali ke Islam. Pernyataan orang tua Alexander tersebut disampaikan langsung pada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau di Dharmasraya.

Keinginan Alex untuk kembali ke Islam masih sebatas keterangan dari orang tuanya. Pada penyidik, menurut Kapolres, keinginan tersebut belum disampaikan langsung Alexander yang saat ini tersandung kasus penistaan agama karena postingannya di akun facebook Aan dan Ateis Minang.

Keinginan Alexander yang disampaikan orang tuanya ini didasari karena sejak kecil memeluk Islam. “Alasannya begitu, karena dari kecil dia Islam dan orang tuanya juga Islam,” tambah Chairul.

Alexander ditahan setelah dilaporkan Majelis Ulama (MUI) setempat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dengan tuduhan penodaan agama. Dia dituduh melecehkan agama Islam karena mengutip Al-Qur'an dan cerita nabi-nabi di akun Facebook, Ateis Minang, untuk menegaskan bahwa dirinya ateis.

Dengan laporan itu, polisi menahan Alexander. Polisi menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, lulusan statistik Universitas Padjajaran ini juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dan pasal dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan.

Polisi pun tengah menelusuri akun facebook Ateis Minang untuk membongkar jaringan Alexander. Alex memang tidak sendiri mengaku ateis dan menampilkan sejumlah karikatur dan tulisan yang berbau SARA untuk menyerang agama tertentu.

“Mereka memasang tulisan, karikatur dan macam-macam di akun itu. Kemudian anggota-anggotanya menanggapi. Mereka ada yang ateis, ada yang bukan.”

Namun, lanjut Chairul, hingga kini penelusuran itu belum membuahkan hasil. “Polisi terus menelusuri lewat Facebook, namun kita belum menemukan karena kita tidak menemukan alamatnya. Mereka tidak mencantumkan alamat jelas.”

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembegalan terhadap siswa SMPN 2 Depok yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024