- VIVAnews/Aries Setiawan
VIVAnews - Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah, menyampaikan keprihatinan atas turunnya peringkat kemerdekaan pers Indonesia dalam World Press Freedom Index 2012. Indonesia berada di posisi 146, setelah tahun sebelumnya berada di posisi 117.
"Artinya, posisi Indonesia merosot tajam," kata Athoillah dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa, 31 Januari 2012.
Turunnya posisi tersebut tak lepas dari banyaknya kekerasan, upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers, dan kurangnya penegakan hukum yang berujung pada impunitas. Belum tuntasnya berbagai kasus pembunuhan jurnalis juga ikut memperburuk citra.
Bertengger di posisi sejajar Malawi, kemerdekaan pers Indonesia berada di bawah Filipina (posisi 140), Gambia (posisi 141), Rusia (posisi 142), Kolombia (posisi 143), Swaziland (posisi 144), dan Kongo (posisi 145).
"Turunnya peringkat Indonesia merupakan peringatan mengenai masih kuatnya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Banyaknya kekerasan terhadap pers berjalan seiring dengan belum jelasnya upaya sungguh-sungguh aparat hukum untuk menindak," ujarnya.
Selain kekerasan fisik, LBH Pers memandang ancaman terhadap kemerdekaan pers sering muncul dari berbagai keputusan politik dan kebijakan negara. Satu di antaranya adalah munculnya UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers.
"Kita berharap seluruh jurnalis, organisasi masyarakat sipil dan individu untuk terus memperkuat konsolidasi terciptanya kebebasan sipil, termasuk kemerdekaan pers," ujarnya.
Laporan tersebut dikeluarkan Reporters Without Borders, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Paris. Organisasi ini intens mempromosikan dan memperjuangkan kemerdekaan informasi. Reporters Without Borders mengeluarkan Index Kemerdekaan Pers Dunia secara periodik setiap tahun. (umi)