- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hafidz Ansyari, menyerukan dibukanya ruang politik bagi para penyandang cacat di Indonesia. Diharapkan, mereka dapat juga ikut dipilih sebagai calon wakil rakyat dalam pemilihan umum 2014.
Hafidz mengatakan Undang-undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 yang mengatur persyaratan calon anggota legislatif masih belum jelas. Dia menegaskan perlu ada klausul khusus mengenai UU ini yang memberikan kesempatan bagi penyandang cacat.
"Salah satu syarat dalam undang-undang harus sehat jasmani, harus bisa membaca dan menulis, ini perlu penjelasan lebih lanjut. Penyandang cacat tidak disinggung, padahal banyak dari mereka yang pintar," kata Hafidz di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
Dia menambahkan, adalah tugas dari pembuat peraturan untuk memperjelas hal ini. Hafidz menyerukan DPR untuk memberikan ruang yang lebih kepada penyandang cacat di dalam undang-undang untuk berpolitik.
Selama ini, menurutnya, penyandang cacat tidak dimasukkan dalam undang-undang anggota legislatif, seperti halnya wanita yang mendapatkan porsi di politik.
"Menjadi cacat tidak berarti tidak bisa berbuat untuk kepentingan negara. Dengan memberikan kesempatan seperti itu, akan memberikan semangat kepada mereka," kata Hafidz.
Ariyani Soekamwo, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, menyepakati usulan Hafidz. Dia mengatakan, hak dipilih adalah hak sipil dan politik seluruh warga negara.
"Jika dikatakan harus bisa membaca dan menulis, tuna netra seperti saya bisa membaca dan menulis, tapi tidak dimasukkan dalam undang-undang sebagai yang berhak dipilih," kata Ariyani. (kd)