Yani: Hukum Rasminah, Hakim MA Tak Bernurani

Rasminah, didakwa mencuri 6 piring
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menilai hakim agung yang memvonis Rasminah bersalah terkait pencurian piring majikannya tidak mempunyai hati nurani. Dia mendorong Rasminah untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

"Sekarang sudah sampai putusan di Mahkamah Agung, maka kita inginkan masalah ini tidak terjadi lagi," ujar Ahmad Yani usai diskusi Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012. "Kita sudah mengatakan berulang kali kalau ini tidak boleh terjadi. Ini hakim MA pun tidak punya nurani memutuskan itu."

Menurut Yani, proses hukum Rasminah sudah salah sejak awal. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga ke pengadilan. "Mereka tidak punya sensitifitas rasa keadilan itu, rasa keadilan publik," kata dia.

Dia mengatakan, Komisi III akan mempersoalkan putusan kasasi kasus Rasminah ini dalam rapat kerja dengan Kapolri. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum bukan milik kaum miskin, melainkan hanya milik penguasa dan pemilik uang. "Ini juga akan membuat Rasminah-Rasminah baru bermunculan di masyarakat, seperti kasus sandal jepit dan macam-macam," kata dia.

Kasasi perkara Rasminah diputus pada Mei 2011 lalu. Namun kabar putusan itu baru beredar awal 2012 ini. Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, Artidjo Alkostar, Imam Harjadi, dan Zaharuddin Utama menvonis Rasminah bersalah mencuri bumbu dapur dan barang milik majikannya. Majelis kasasi mengganjar Rasminah dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dikurangi masa tahanan.

MA juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong plastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic  dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring Geshen, 2 piring merk Royal, 1 piring merk Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa.

Namun, dalam putusan ini pendapat majelis kasasi tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, menyatakan nenek Rasminah tidak bersalah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik majikannya itu.

Menurut Artidjo, alasan kasasi yang diajukan jaksa tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Negeri Tangerang telah menerapkan hukum dengan benar, yaitu barang bukti di persidangan tidak semuanya berasal dari majikan Rasminah. Selain itu, Artidjo juga menilai tidak ada unsur mengambil barang milik orang lain.

Artidjo menilai, jaksa juga tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Tangerang tidak bebas murni. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi dari jaksa tidak dapat diterima," ujar Artidjo seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin 30 Januari 2012. (eh)

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Thailand Prime Minister Srettha Thavisin welcomed an extraordinary visitor at his offices, an enormous white buffalo named Ko Muang Phet.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024