31 Desember 2012 Ditetapkan Cuti Bersama

Agung Laksono.
Sumber :
  • VIVAnews/Irvan Beka

VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Agung Laksono, menetapkan cuti bersama di tahun 2012 ditambah satu hari, yakni pada Senin 31 Desember 2012. Sehingga jumlah cuti bersama bertambah menjadi enam hari, sedangkan hari libur nasional tetap 14 hari.

Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menakertrans, dan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2011: Nomot 04/MEN/VII/2011; Nomor:SKB/03/M.PAN-RB/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012.

"Dengan demikian hari libur nasional 2012 tidak berubah, sementara cuti bersama ditambah pada 31 Desember 2012," ujarnya dalam konferensi pers mingguan di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.

Menurut Agung, pertimbangan diubahnya keputusan bersama tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan prodiktivitas kerja. "Berdasarkan evaluasi sebelumnya, cuti bersama memberikan kontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata," kata dia.

Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2012:

1. Jumat, 18 Mei 2012: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
2. Selasa-Rabu, 21-22 Agustus 2012: Cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3. Jumat, 16 November 2012: Cuti bersama Tahun Baru 1434 H
4. Senin, 24 Desember 2012: Cuti bersama Hari Raya Natal
5. Senin, 31 Desember 2012: Cuti bersama Tahun Baru Masehi 2013

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024