Sejumlah Teroris Hadapi Vonis

Pelaku teror bom Cirebon
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tujuh terdakwa teroris bom Bima, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi mahkota, saksi yang juga merupakan terdakwa dalam perkara sama, namun dengan majelis hakim berbeda.

"Semua terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Lalu Rudi Gunawan dari Kejaksaan Tinggi NTB, kepada VIVAnews, Rabu, 1 Februari 2012,

Tujuh terdakwa itu adalah Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, Asrak alias Tauhid alias Glen, dan Furqon.

Mereka dijerat pasal 7 UU no 15 tahun 2003 tentang terorisme. Karena bermaksud menimbulkan teror. Sementara itu, Abrory juga dikenakan pasal berlapis, pasal 14, 15, 7, 9 UU no 15 tahun 2003. Mereka terancam hukuman penjara sampai hukuman mati.

Mustakim, 14, dituntut 1,6 bulan penjara. Dia didakwa turut membantu Ustaz Abrori dalam tindakan yang menjurus terorisme. "Mustakim membeli korek untuk amunisi bahan bom. Dia sendiri yang menggerusnya. Dan dia tahu itu buat bom," kata Lalu.

Ia juga menyembunyikan keberadaan jenazah kakaknya, Firdaus, yang tewas di Pondok Pesantren Umar Bin Khotib saat merakit bom.

Terkait aksi terorisme di tempat lain, sejumlah terdakwa telah menerima vonis, dengan hukuman bervariasi mulai lima sampai delapan tahun penjara. Semuanya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Bom Sukoharjo adalah:
1. Lubis divonis 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa 10 tahun
2. Jakim divonis 5 tahun penjara. Tuntutan jaksa 7 tahun.
3. Arifin Nur divonis 7,6 bulan. Tuntutan jaksa 10 tahun.
4. Echo ibrahim divonis 7,6 bulan. Tuntutan jaksa 10 tahun.
5. Ishak Andriana divonis 7,6 bulan penjara. Tuntutan jaksa 10 tahun.
6. Edi Jablay divonis 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
7. Hari Budianto divonis 6 tahun penjara. Tuntutan jaksa dari 8 tahun.
8. Ari Budi Santoso divonis 7 tahun. Tuntutan jaksa 10 tahun penjara.

Bom Cirebon:
1. Mushola divonis 8 tahun. Tuntutan jaksa 10 tahun
2. Andri Siwanto divonis 5 tahun. Tuntutan jaksa 8 tahun (eh)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024