Daftar Anggaran UI yang Dinilai Bermasalah

Universitas Indonesia
Sumber :
  • Dokumen UI

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan signifikan dalam pengelolaan keuangan Universitas Indonesia 2008-2010. Hasil audit BPK menemukan persoalan ini pada beberapa pengadaan barang dan jasa, serta rekening UI.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengadaan barang dan jasa pada Universitas Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal Universitas Indonesia," demikian kutipan laporan hasil audit yang diperoleh VIVAnews.com.

Laporan hasil audit BPK tersebut berupa surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia dengan nomor 37/S/VIII/12/2011, tanggal 30 Desember 2011, ditandatangani oleh anggota BPK Rizal Djalil.

Dalam surat tersebut BPK menyampaikan bahwa kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa sejak 2008 hingga 2010 pada Universitas Indonesia masih menunjukkan sejumlah permasalahan.

Berikut tujuh permasalahan anggaran UI yang ditemukan BPK:

1. Pengadaan gedung perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp. 625.624.105,07 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.091.194.514,43.

2. Pekerjaan tambah kurang pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fasilkom tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak serta terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 583.896.708,74.

3. Proses penetapan pemenang tender pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan tahap II Universitas Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.

4. Panitia lelang tidak menetapkan kriteria dan formula evaluasi teknis secara transparan dalam dokumen pengadaan pada seleksi konsultan perencanaan pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan tahap II Universitas Indonesia tahun 2009.

5. Proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana masyarakat tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa

6. Terdapat perbedaan spesifikasi barang yang diterima dari pihak penyedia barang dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak atas sejumlah peralatan minimal senilai Rp 458.880.000.

7. Peralatan minimal senilai Rp 323.326.636,00 hasil pengadaan tahun 2009-2010 belum dimanfaatkan.

Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, BPK merekomendasikan kepada Rektor Universitas Indonesia agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan ini.

Selanjutnya BPK menunggu jawaban Rektor Universitas Indonesia untuk memberikan jawaban paling lambat 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini.

Sebelumnya, BPK menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp45 miliar dari persoalan anggaran di UI ini. Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan hasil audit BPK masih harus ditindaklanjuti lagi. Dan UI masih memiliki waktu 60 hari untuk memberi klarifikasi.

"Selama 60 hari itu, audit BPK untuk Kemendiknas harus dilihat dahulu temuannya apa, dan rekomendasinya seperti apa. Tujuannya, supaya bisa seimbang. Baik dari perspektif auditor dan pihak yang diaudit, dalam hal ini UI. Setelah semuanya ditemukan, baru ditindaklanjuti untuk perbaikan," kata Gumilar.

Menurut dia, UI saat ini masih terus membangun dan tak ada upaya merugikan negara karena memiliki sistem yang sudah dirancang sedemikian rupa. Gumilar menampik adanya hal-hal di dalam sistem itu yang ditengarai melanggar hukum, karena UI sudah berupaya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (eh)

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024