Hasil Audit BPK

Pengelolaan Anggaran di UGM Juga Bermasalah

Kampus Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Sumber :
  • www.ugm.ac.id

VIVAnews – Hasil audit terhadap pengadaan barang dan jasa, serta rekening Universitas Gadjah Mada selama kurun waktu 2008, 2009, dan 2010, menyebutkan sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan anggaran di universitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengadaan barang dan jasa di UGM belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal UGM.

BPK menyampaikan hasil audit tersebut dalam surat kepada Rektor UGM dengan nomor 42/S/VIII/12/2011, tanggal 30 Desember 2011. Surai itu ditandatangani oleh anggota BPK Rizal Djalil.

Dalam surat tersebut, BPK menyampaikan bahwa kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa tahun 2008, 2009, dan 2010 di UGM masih menunjukkan sejumlah permasalahan.

Berikut temuan BPK mengenai permalasahan yang patut diperhatikan oleh Rektor UGM:

1. Penetapan volume pekerjaan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak berdasar data faktual, dan gambar rencana pembangunan RSA (Rumah Sakit Akademik) UGM tahap II tahun anggaran 2010 mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp479.679.261,10.

2. Penetapan harga satuan pekerjaan dalam addendum kontrak pembangunan RSA UGM tahap II tahun anggaran 2010 melebihi harga penawaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.066.210.452,50.

3. Volume pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak minimal senilai Rp262.464.789,40.

4. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung RSA UGM tahap I dan II serta Fisipol tahap II terlambat dan belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp3.489.722.071,00.

5. Hasil pengadaan peralatan RSA UGM tahun anggaran 2009 dan 2010 belum dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dilaksanakan uji fungsi sebagai syarat penyelesaian pekerjaan, yang mengakibatkan denda keterlambatan sebesar Rp1.383.655.450,00.

6. Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan RSA UGM tidak sesuai ketentuan.

7. Pembayaran biaya langsung nonpersonil atas pelaksanaan kontrak konsultan tidak didukung bukti senilai Rp1.102.790.000,00.

8. Penilaian penawaran penyedia jasa pembangunan RSA UGM tahap II tahun anggaran 2010 tidak berdasarkan dokumen lelang sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp22.846.000.000,00.

9. Penerimaan pendidikan dan nonpendidikan UGM tahun anggaran 2010 tidak disetorkan ke rekening rektor sebesar Rp336.832.693.470,38.

Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, BPK merekomendasikan kepada Rektor UGM untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan ini. BPK menunggu jawaban dari rektor UGM paling lambat 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini.

UGM sendiri saat ini belum menyikapi audit BPK tersebut. Humas UGM, Wiwid, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar soal itu. “Kami tidak bisa bicara soal itu. Saya akan hubungi pembantu rektor yang terkait soal anggaran terlebih dahulu,” kata Wiwid. (umi)

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024