- ANTARA
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menilai kasus pencurian enam piring yang melilit nenek Rasminah tidak perlu sampai ke pengadilan. Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian bisa mendamaikannya.
"Cukup didamaikan polisi supaya ada keseimbangan. Kalau ada tindak pidana kan tidak ada keseimbangan," ujarnya usai melantik tiga ketua pengadilan tingkat banding di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
Harifin mengatakan, seorang hakim di samping harus menegakkan hukum juga harus memperhatikan nilai-nilai keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat.
Putusan hakim, kata Harifin, adalah kemandirian hakim. Hakim telah memberikan pertimbangan-pertimbangan yang cukup. "Tetapi dalam pertimbangannya itu dia juga harus memperhatikan nilai-nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang perlu diperhatikan oleh para hakim," jelasnya.
Menurutnya, seorang hakim sudah mempunyai penilaian tersendiri terhadap suatu kasus. Oleh karena itu, kita tidak bisa menyatakan bahwa putusan itu salah. "Karena untuk menyatakan putusan itu salah harus ada upaya hukum," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kasasi MA memutuskan Rasminah bersalah karena mencuri piring milik majikannya. Putusan ini diketok Mei 2011 namun baru sampai ke telinga Rasminah dan keluarga, beberapa hari lalu.
MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, MA memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong plastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring Geshen, 2 piring merk Royal, 1 piring merk Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa.
Merasa tidak puas, keluarga berencana mengajukan peninjauan kembali ke MA. (eh)