- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Tersangka kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Wa Ode Nurhayati meminta agar laporan mengenai praktek mafia anggaran di Badan Anggaran DPR ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya kami berharap laporan itu ditindaklanjuti," kata kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati mengaku telah menyerahkan sejumlah data terkait praktek mafia anggaran di DPR. Menurut Zainab, data itu bisa dijadikan pintu masuk KPK mengusut pihak lain termasuk pimpinan Banggar.
"Kita lihat apakah KPK punya nyali atau tidak memeriksa pimpinan banggar," kata Nur Zaenab. Sebelum ditahan pada Kamis, 26 Januari 2012 lalu, Politisi Partai Amanat Nasional ini menyatakan telah menyerahkan data-data keterlibatan pimpinan Banggar.
Beberapa berkas terkait dengan keterlibatannya pimpinan Bangar, kata Nurhayati, sudah diberikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. "Sudah diserahkan, Pimpinan Banggar dari 2010 sampai sekarang (yang terlibat)," kata Nurhayati di Kantor KPK, Kamis malam, 26 Januari 2012 Malam.
Menurutnya, ada beberapa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam mengalokasikan anggaran PPID.
"Dokumen pengambilan keputusan untuk pengalokasian anggaran. Ditandatangani pimpinan Banggar. Dalam mekanismenya itu ada penyalahgunaan kewenangan, Anggota Badan Anggaran seperti saya itu tidak punya kewenangan mengalokasikan anggaran," ujar Wa Ode Nurhayati. (eh)