- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mendukung Rasminah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 130 hari penjara terkait kasus pencurian piring majikannya.
"Si terhukum itu masih mempunyai hak untuk melakukan peninjauan kembali, apabila putusan kasasi itu dirasakan sebagai suatu putusan yang tidak benar," ujar Harifin usai melantik tiga ketua pengadilan tingkat banding di Gedung MA, Jakarta, Kamis 2 Februari 2012.
Menurutnya, jika Rasminah benar-benar mengajukan PK, maka MA akan mempelajari putusan kasasi kasusnya. "Apakah sudah benar atau salah, atau ada kekeliruan di dalamnya," kata dia.
Bagi Harifin, putusan hakim merupakan putusan individual, bukan tanggung jawab institusi. "Hakim Pengadilan Negeri berbeda dengan hakim kasasi," katanya.
"Itu adalah tanggung jawab individual yang nanti akan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat."
Namun, perbuatan individu itu akan berdampak pada institusi. Akan tetapi suatu putusan yang diambil oleh hakim harus dihargai dan dihormati. "Mungkin dia salah, makanya ada upaya hukum yang bisa ditempuh," tutur Harifin.
Menurut dia, putusan kasus Rasminah ini sangat mungkin berbeda di tiap tingkatan pengadilan. Karena, setiap hakim mempunyai penilaian tersendiri terhadap suatu kasus.
"Misalnya hakim tingkat pertama menganggap bahwa perkara itu tidak bisa dibuktikan. Tetapi hakim kasasi dua orang berpendapat bahwa itu terbukti, satu orang menyatakan tidak terbukti. Itulah yang selalu terjadi dalam setiap perkara," ujar dia.
Kasasi perkara Rasminah diputus pada Mei 2011 lalu. Namun kabar putusan itu baru beredar awal 2012 ini. Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, Artidjo Alkostar, Imam Harjadi, dan Zaharuddin Utama menvonis Rasminah bersalah mencuri bumbu dapur dan barang milik majikannya.
Majelis kasasi mengganjar Rasminah dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dikurangi masa tahanan. Namun satu hakim, Artidjo Alkostar berpendapat Rasminah tidak bersalah.
MA juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong plastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonicĀ dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring Geshen, 2 piring merek Royal, 1 piring merek Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa. (umi)