- Widodo S. Jusuf/Antara
VIVAnews - Komisi III DPR yang membidangi hukum berencana membentuk Panitia Kerja Putusan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan. Rencana mencuat karena banyaknya pengaduan masyarakat masuk yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa justru mempertanyakan dasar pembentukan Panitia Kerja itu. "Ya dasarnya dulu apa," kata Harifin di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
Menurut Harifin, rencana pembentukan Panitia Kerja Putusan MA merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif. Independensi hakim yang dinilai sangat penting dalam mengambil keputusan, tidak boleh dipengaruhi.
"Yang kami lakukan selama ini adalah, bagaimana agar para hakim bersikap profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan secara bersamaan. Tidak bisa hukum itu berjalan sendiri," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap mengatakan karena banyaknya pengaduan ke Komisi III, akhirnya diusulkan perlu dibentuk Panitia Kerja yang menyangkut putusan peradilan. Rencana pembentukan Panja muncul dalam rapat internal, Senin 30 Januari 2012 lalu.
"Soal keputusannya, nanti diputuskan dalam rapat internal berikutnya setelah kita minta pandangan fraksi," kata Yahdil, dalam diskusi "Proyeksi Awal Tahun: Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012" di Jakarta. (eh)