Suap, Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Bui

Sidang Pembacaan Tuntutan Hakim Syarifuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin dituntut dengan hukuman maksimal, 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Jaksa menilai terdakwa Syarifuddin terbukti menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

"Menyatakan terdakwa H Syarifuddin SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara dengan denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kamis, 2 Februari 2012.

Menurut Jaksa, suap ini dimaksudkan agar terdakwa selaku hakim pengawas menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit.

Uang Rp250 juta itu diberikan Puguh kepada Syarifuddin agar menyetujui perubahan aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

"Berdasarkan fakta terdakwa tertangkap setelah menerima uang dari Puguh Wirawan di kediaman terdakwa di Sunter Jakarta Utara," jelas Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Perbuatan terdakwa telah merugikan secara imateril penegak hukum dalam hal ini adalah korps hakim, merusak moral kurator yang seharusnya diawasi malah melakukan korupsi, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, dan melanggar perilaku hakim yang menerapkan prinsip hakim adil, jujur dan berintegritas tinggi.

Selain itu terdakwa juga telah mempersulit pemeriksaan dengan mengancam menghentikan pemeriksaan bila tidak diberikan fotocopi alat bukti, menolak saksi dari KPK dengan tidak mengakui perbuatan bahkan berulang kali JPU dianggap ikut sebagai penyidik dan menuduh penuntut umum mengajari saksi untuk berbohong.

"Adapun untuk hal-hal yang meringankan, dari penyidikan maupun secara fisik di pengadilan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa," tutur Jaksa.

Atas tuntutan penuntut umum, Majelis hakim yang diketuai Hakim Gusrizal memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. "Berdasarkan hasil diskusi dengan penasihat hukum, kami minta diberi waktu untuk menyusun pembelaan selama satu minggu," kata Syarifuddin. (umi)

bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024