Fakir Miskin Gugat UU Jaminan Sosial ke MK

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, gugatan diajukan oleh 14 orang, salah satunya fakir miskin. Para penggugat merasa UU ini tidak dapat memberikan jaminan sosial, khususnya kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar.

"Kami menguji undang-undang ini karena merasa hak-hak konstitusi kami terabaikan, tidak terpenuhi atau minimal dikurangi karena adanya UU ini," ujar pengacara para pemohon, Fathul Hadie Utsman, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 Februari 2012.

Meski sudah mengatur tentang jaminan sosial, UU SJSN ini dianggap tetap tidak bisa memenuhi hak-hak warga negara yang diatur konstitusi. "Untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar hanya mendapat jaminan kesehatan saja," kata Fatkhul Hadie.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Itu pun bagi mereka yang sudah mendapatkan kartu jaminan kesehatan masyarakat miskin, kartu keluarga miskin atau sejenisnya. Bagi yang tidak dapat kartu tersebut jangan berharap mendapat layanan jaminan kesehatan."

Aturan yang disoal oleh para pemohon di antaranya pasal 14 Ayat (1) dan penjelasannya, serta pasal 17 ayat (5). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa fakir miskin secara bertahap akan didaftarkan oleh pemerintah untuk ikut suatu jaminan sosial. Selain pasal-pasal itu, masih banyak aturan UU ini yang digugat.

Tidak Dijamin

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Dalam pasal-pasal selanjutnya juga tidak ada ketentuan atau norma jaminan sosial, seperti kecelakaan, pensiun, dan hari tua. Pada pasal 17 hanya mengatur bahwa pemerintah akan membayar iurannya secara bertahap.

"Kami beranggapan bahwa fakir miskin ke depan tidak dapat jaminan apa-apa. Tidak ada ketentuan, hanya ada undang-undang. Sewaktu-waktu bisa diubah, bisa dihindari karena tidak ada jaminan fakir miskin mendapat jaminan haknya yang telah dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Ke-14 penggugat itu adalah Imam Rofii (fakir miskin, nelayan), Imam Mawardi (petani penggarap), Fathul Hadie Utsman (Direktur ACC/Sergap), Abdul Halim Soebahar, Abdul Kholiq Syafaat, dan M. Qomari (dosen), Hadi Purnomo, Sumilatun, dan Sanusi Affansi (guru), Jaelani (kepala dusun), Hamdanah dan Raisal Haq (mahasiswa), serta Afkar Rara dan Raidal Libar (pelajar). (ren)

Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024