- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menagih janji 100 hari kerja pimpinan baru. Komisi III mendesak KPK segera mengumumkan tersangka kasus Century, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan Bank Century merugikan keuangan negara.
Anggota Komisi III DPR yang mendatangi KPK yakni yakni Bambang Soesatyo, Trimedya Panjaitan, Aboe Bakar, Nasir Jamil, Ahmad Yani, dan Aziz Syamsuddin.
"Sejak kami rapat dengan BPK, tertuang dalam kesimpulan ada dugaan kerugian keuangan negara. Maka diminta untuk bisa mendalami, setelah terpenuhi hukum acaranya ditingkatkan dalam proses penyidikan," kata Aziz Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2012.
Menurut Aziz, KPK akan mempelajari temuan BPK soal adanya kerugian negara. Menurut Bambang Soesatyo, kedatangan kali ini untuk menagih janji kepada KPK.
"Sehari sebelum 100 hari mereka bekerja sudah bisa mengumumkan kasus besar yang ditunggu publik, yaitu kasus Century, Wisma Atlet, dan yang lainnya," kata Bambang.
Bambang mengatakan, berdasarkan temuan BPK, tidak ada lagi alasan KPK menunda-nunda meningkatkan status Bank Century ke penyidikan. Status yang sudah bisa ada calon tersangkanya. "Sebagaimana temuan BPK, temuan nomor 3 dan 4," jelas Bambang.
Jadi, kata Bambang, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk berkelit. Bambang merujuk pada pimpinan KPK lama yang mengatakan belum ditemukannya unsur kerugian negara.
"BPK telah menyatakan dengan tegas kemarin berdasarkan temuan-temuan yang pertama ada 9 temuan, yang kedua ada 13 temuan, dan ada unsur kerugian negara disitu. Sebenarnya sudah lama bukti ini cukup," ujar dia.
Lantas siapa tersangka kasus Century menurut Komisi III? "Saya serahkan kepada KPK, tapi yang pasti temuan BPK itu dari oknum Bank Indonesia yang telah merekayasa peraturan dan ketentuan yang berlaku di BI, dan oknum LPS yang telah merekayasa agar Bank Century mendapat tambahan bantuan dana lagi sebagaimana temuan BPK nomor 6," kata Bambang. (eh)