KPK Bakal Tahan Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Diperiksa KPK
Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan politisi Demokrat yang juga Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, sebagai tersangka. Tak lama lagi, KPK akan menahan Puteri Indonesia 2001 itu.

"Seluruh tersangka, kalau berkasnya menghampiri rampung maka yang bersangkutan akan kami tahan," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2012.

Menurut Abraham, Angelina Sondakh akan dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf A UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk Pasal 5 dan 11, ancaman hukum 1 sampai 5 tahun. Sedangkan untuk ancaman hukuman pasal 12 huruf A, paling lama 3 tahun.

Kendati begitu, Abraham tidak menegaskan kapan Angelina akan ditahan KPK. Meski demikian, Abraham memastikan bahwa setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. "Tidak ada tersangka tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan," kata mantan pegiat anti-korupsi dari Sulawesi Selatan ini.

Sudah sejak lama mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin, yang juga terdakwa kasus Wisma Atlet menuding Angelina menerima uang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nazar bahkan menyatakan, Angelina pernah mengakui perbuatannya itu di hadapan Tim Pencari Fakta Fraksi Demokrat pada 12 Mei 2011, dalam pertemuan yang digelar di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah. Tetapi, Angelina sudah berkali-kali membantah. (umi)

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Francois Letexier, Wasit yang Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23

Profil Francois Letexier, Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23

Wasit asal Prancis Francois Letexier menjadi sorotan setelah dianggap mengambil keputusan kontroversial di laga Timnas Indonesia vs Guinea U23 dalam playoff Olimpiade2024

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024