- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Dewan Pers menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku atas semua media online yang melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Pedoman diharapkan menjadi panduan pemberitaan media online dan melengkapi kode etik jurnalistik yang telah disepakati organisasi-organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Pedoman ini disusun karena media siber memiliki karakter khusus sehingga perlu pedoman untuk mengatur agar pengelolaannya dapat profesional dan sesuai dengan Undang-undang Pers serta kode etik jurnalistik.
Pedoman ini disahkan bersama-sama dengan sejumlah organisasi jurnalis, perusahaan pers dan pakar-pakar media.
Dewan Pers mengharapkan, Pedoman ini melengkapi kode etik jurnalistik yang telah disahkan dan disetujui 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers sejak 2006.
Salah satu isi Pedoman Pemberitaan Media Siber ini adalah mengenai prinsip keberimbangan berita dan verifikasi atas pemberitaan. Pada prinsipnya, berita harus mengandung verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam badan berita yang sama.
Lebih jauh, rancangan Pedoman bisa dilihat di sini. (umi)