- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin, menceritakan keterlibatan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, dalam kasus itu, di Pengadilan Tipikor, Jumat, 3 Februari 2012.
Menurut Nazaruddin, Anggie telah menceritakan keterlibatannya di hadapan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. "Perannya saat dikejar tim TPF itu diakui Angie semua," ujarnya.
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Angie bersama I Wayan Koster menyerahkan uang fee proyek wisma atlet senilai Rp9 miliar kepada Mirwan Amir.
"Serahkan ke Anas Rp2 miliar, Angie cuma nikmati Rp1,5 miliar dan Rp1,5 miliar ke pimpinan lain," ujarnya
Nazar mengatakan bahwa penjelasan kepada Tim Pencari Fakta berlangsung di ruang fraksi. Selain dirinya, pertemuan juga dihadiri Benny K Harman, Edy Sitanggang, Mirwan Amir, Max Moein, Mahyudin, M Nasir, dan Angie.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka ini beberap jam setelah Kementrian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan cekal yang diajukan KPK. (umi)