Maskapai Wajib Lakukan Pengawasan Narkoba

Pesawat Lion Air melakukan lepas landas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun draft peraturan terkait pengawasan narkoba oleh maskapai penerbangan. Peraturan mewajibkan maskapai menyusun dan melakukan program pengawasan penggunaan narkoba.

"Dalam waktu dekat aturan tersebut akan ditetapkan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan melalui pesan singkat kepada VIVAnews.com.

Menurut Bambang, selama ini pengawasan penggunaan narkoba belum bersifat kewajiban. Hanya bagian dari pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Kemenhub dan BNN juga telah menandatangani peraturan bersama tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pada Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api, pada 30 Januari 2012. Peraturan tersebut bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan dan penggunaan narkoba.

"Kerjasama sebagai langkah antisipasi Kemenhub karena tidak bisa mengawasi perilaku keseharian para petugas di sektor transportasi," katanya.

Dalam kurun waktu satu bulan, dua pilot maskapai Lion Air kedapatan mengonsumsi narkoba. Seorang pilot Lion Air berinisial HA ditangkap BNN di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 10 Januari 2012. Selang beberapa pekan kemudian, pilot Lion Air berinisial SS kedapatan memakai sabu di Surabaya, 4 Februari 2012. (Baca penjelasan Lion Air di sini)

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas
Test drive Suzuki Jimny 5 pintu

Suzuki Sediakan Aksesori Resmi Jimny 5 Pintu, Ini Daftar Lengkapnya

Jimny 5 pintu terkenal dengan ketangguhannya di medan offroad.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024