Tolak PK, MA Hukum Mati Gembong Heroin

Barang bukti heroin terbesar tahun 2008
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Okwudili Ayotanze. Warga Liberia ini, terbukti membawa ribuan gram heroin dalam bentuk kapsul. Ia pun harus menjalani hukuman mati.

"Menolak PK," kata Ketua Majelis Hakim Imron Anwari seperti dikutip dari laman MA, Senin, 6 Februari 2012.

Perkara ini diputus pada 4 Januari 2012 dengan nomor perkara 144 PK/Pid.Sus/2011. Majelis Peninjauan Kembali ini terdiri dari Acmad Yamanie dan Suwardi dengan panitera pengganti Enny Indriyastu.

Okwudili Ayotanze divonis hukuman mati, pada 22 Juli 2002 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dihukum bersama tiga temannya. Yaitu, Samuel Uwuchukwu Okoye dari Nigeria, Ozias Sibanda dari Zimbabwe dan Hansen Antony Nwaolisa dari Liberia.

Keempatnya diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 2011. Saat itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin dalam bentuk kapsul dengan mengelabui petugas. Yaitu, dengan cara menelan kapsul-kapsul tersebut. (adi)

Ford Bronco: Dari Populer Menjadi Mobil Paling Dibenci
Jayabaya

Jayabaya Ramal Soal Sosok Pemimpin Bangsa yang Bijaksana, Begini Katanya

Jayabaya, seorang monarki yang bijaksana dari Kerajaan Kediri, dikenal karena keahliannya dalam meramal masa depan, salah satunya mengenai pemimpin bangsa yang bijaksana.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024