- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Sindu Malik Pribadi mengungkap rencana transfer dana sebesar Rp500 juta kepada fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan kader PKB di Banyuwangi, H. Asmadi.
Uang tersebut, diketahui berasal dari commitmen fee dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang suruh Pak Ali (Ali Mudhori)," kata Sindu Malik saat bersaksi bagi terdakwa Nyoman Suisnaya (mantan Sekertaris Direktur Jenderal Direktorat Jenderal P2KT) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Senin, 6 Februari 2012.
Pengakuan Sindu Malik sebelumnya diperkuat Jaksa Penuntut Umum M. Rum. M. Rum saat membacakan keterangan saksi dalam BAP miliknya yang menyatakan bahwa Sindu Malik pernah berhubungan dengan seseorang bernama Sanjoyo dan meminta mentransfer uang ke fraksi PKB.
Pensiunan Ditjen Pajak itu juga memberikan nomor rekening fraksi dan seorang kader PKB yang ada di Banyuwangi. Namun, belum terungkap apakah transfer uang itu sudah dilakukan atau belum.
Usai sidang, Jaksa M. Rum hanya mengatakan belum diketahui apakah transfer tersebut sudah dilakukan.
Selain itu, Jaksa M. Rum juga mengonfirmasi soal catatan Sindu Malik terkait adanya transfer uang sebesar Rp300 juta ke Iskandar Pasojo alias Acos dan Rp200 juta kepada Ali Mudhori. Namun, Sindu Malik mengatakan, hal itu tidak pernah terjadi sampai sekarang.
"Tapi nggak jadi, nggak terlaksana. Itu hanya angan-angan kalau dapat fee, tetapi sampai sekarang tidak pernah terjadi," tuturnya Sindu Malik.
Sementara itu, Ketua fraksi PKB Marwan Jafar saat dihubungi VIVAnews.com mengatakan hal itu tidak benar adanya. "Itu ngawur. Tidak ada, tidak pernah ada seperti itu. Aku ngga kenal dengan Sindu Malik," kata dia.
Sindu akan transfer atas perintah Ali Mudhori? "Apalagi itu. Saya tak kenal Ali Mudhori. Fraksi nggak ada yang tahu Ali Mudhori. Tidak ada kaitannya," tegas Marwan. (adi)