TKW Jatim Lolos dari Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVAnews - Fitria Depsi Wahyuni yang kini berusia 20 tahun, tenaga kerja wanita (TKW) asal Jember, Jawa Timur, mungkin akan bisa bernapas lega. Ia dikabarkan lolos dari hukuman mati pengadilan Singapura, terkait tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada 2009 lalu.

"Fitria bisa terbebas dari hukuman mati atau gantung dari pengadilan Singapura, karena saat melakukan perbuatanya masih berusia di bawah umur yakni 17 tahun," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Mochammad Cholily, Senin 6 Februari 2012.

Menurut Cholily, pengadilan Singapura tidak akan menjatuhi kukuman mati terhadap Fitria. Namun, ia dituntut hukuman seumur hidup. "Itu hasil persidangan yang dilakukan di pengadilan Singapura," ujarnya.

Terkait itu, pihaknya berharap agar pengadilan Singapura memberi putusan adil dan tidak memberatkan Fitria. Alasannya, Fitria masih berusia di bawah umur saat melakukan tindakan terhadap majikannya. Disebutkan, selain dibawah umur, Fitria adalah korban perdagangan manusia.

Untuk itu, SBMI Jawa Timur minta ada keringanan hukuman. Fitria, lanjut Cholily, rencananya kembali menjalani persidangan lanjutan 15 Februari 2012 mendatang, dengan agenda putusan atas kasus yang dialami. "Pengadilan Singapura cukup tegas, tetapi saya berharap keputusannya tidak memberatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Fitria diancam hukuman mati. Sebab, di paspornya tercatat berusia 23 tahun. Namun setelah diperiksa, ternyata ada pemalsuan identitas, umurnya dituakan enam tahun. Sedangkan, hukuman mati baru bisa diterapkan pada orang yang minimal sudah berusia 21 tahun.

Cholily menegaskan, keberangkatan Fitria ke Singapura karena menjadi korban trafficking. Diduga, dokumen keberangkatan Fitria dipalsukan PT MSJ di Surabaya yang memberangkatkannya ke Singapura.

Dia mengatakan, ada kejangalan pada dokumen Fitria yang saat berangkat berusia usia 17 tahun. Misalnya, ijazah menuliskan nama Vitria Depsi Wahyuni (pakai V), lahir 5 Desember 1992.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Kemudian di Kartu Keluarga tertulis nama Fitriah lahir pada 6 November 1993, sedangkan surat izin orang tua mencantumkan nama Fitriah, lahir 1 Juli 1986, dan catatan KTP tertulis kelahiran 1 Juli 1988. "Ini kan membuktikan adanya pemalsuan dokumen Fitria untuk berangkat ke Singapura," jelasnya.

SBMI Jawa Timur menduga, ada sindikat dalam rekrutmen Fitria. Ini menyalahi tiga undang-undang. Yakni, UU Nomor 39 tahun 2004 tentang TKI, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dan UU 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024