Gerebek Narkoba, Komandan Polisi Ditikam

foto ilustrasi digital pembunuhan dengan pisau
Sumber :

VIVAnews - Kepala Sub Direktorat I  Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar I Gusti Putu Gede Eka Wana ditikam orang tak dikenal, saat sedang bertugas.

Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

Akibatnya,  ia mengalami luka serius pada lengan kanannya. Penikaman itu terjadi saat Eka Wana memimpin operasi penggerebekan pesta narkoba di Jalan Semangka, Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Mataram. Eka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Penikaman itu terjadi ketika Satuan Reserse Narkoba Polda NTB menggerebek rumah Ishak alias Doyok (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi menduga rumah Ishak menjadi tempat pesta narkoba bagi para pengguna.

Polisi berhasil meringkus enam orang termasuk Ishak. Lima orang yang ditangkap diduga sebagai pengguna narkoba masing-masing bernama Agus Fatoni, Sofian Abdi, Burhanuddin, M. Rizal dan Fatoni Eko Saputro.

Kuat dugaan mereka tengah melakukan pesta narkoba menyusul ditemukannya sejumlah barang bukti seperti alat penghisap sabu, 12 paket sabu dan uang tunai Rp4,83 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu.

Resmi Tutup Bimtek PPIH, Menag Yaqut Tegaskan Komitmen Petugas Haji Layani Lansia dan Disabilitas

Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Humas Polda NTB Ajun Komisaris R Sujoko Aman mengatakan, aparat kepolisian mendapat perlawanan dari seseorang yang diduga salah satu jaringan narkoba. Pelaku menikam lengan kanan Eka Wana dengan sebilah pisau taji.

"Melihat korbannya lengah, pelaku langsung kabur. Saat ini polisi masih memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui," kata Sujoko Aman kepada wartawan di Mataram, Selasa 7 Februari 2012.

Sementara itu I Gusti Putu Gede Eka Wana yang sudah menjalani perawatan langsung melaporkan kasus penikaman itu ke Polres Mataram. Dia berharap polisi segera menangkap pelaku penusukan itu.

Ustaz Khalid Basalamah: Kalau Ada Tanda Ini saat Mau Menikah, Cepat Batalkan!

Menurut Sujoko Aman, keenam lelaki yang ditangkap polisi itu akan dikenakan pasal 112,114, 127, 131, 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.  "Mereka kini kami tahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Sujoko. (umi)

Sandra Dewi

Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sandra Dewi Matikan Kolom Komentar Instagram

Sandra Dewi juga terakhir kali mengunggah postingan di akun instagramnya pada sore hari ini. Yang mana dalam unggahan tersebut terkait dengan iklan produk pembalut.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024