- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kecewa terhadap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang tidak memberlakukan UU No 8 Tahun 20120 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada kasus suap Wisma Atlet, Palembang.
Padahal, menurut Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, pihaknya menemukan delapan transaksi mencurigakan pada kasus tersebut. Dengan undang-undang itu maka semua oknum yang terlibat dapat dijerat secara tuntas.
"Feeling saya bakal bertambah," kata Yusuf, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.
Maka dari itu Yusuf berharap UU ini diimplementasikan agar tercipta kejelasan penyelesaian kasus. "Kenapa kasus Nazaruddin hanya Rp4,7 miliar padahal ada indikasi melibatkan dana lebih besar lagi yang mencurigakan," terangnya.
PPATK, tambahnya, sejauh ini terus menjalin kerjasama yang intens dan baik dengan KPK dalam usaha penyelesaian kasus ini. "Kasus itu ada berkas turunannya jadi kemungkinan pasal itu bisa digunakan. Kemungkinan besar ada kasus lain yang terungkap tentang aliran dana," tuturnya.