Kasus Wisma Atlet

Tersangka Berikutnya Dijerat Pasal Cuci Uang?

Angelina Sondakh Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menjajaki penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara korupsi. Apakah langkah KPK ini terkait kekecewaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan  karena KPK tidak memberlakukan UU No 8 Tahun 20120 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada kasus suap Wisma Atlet?

"KPK saat ini sedang mengembangkan kasus Wisma Atlet dengan memperlebar ke arah ada dugaaan kejahatan dalam money laundering (pencucian uang)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2012.

Johan menepis anggapan bahwa KPK selama ini tidak menggunakan pasal pencucian uang dalam mengusut kasus korupsi. Setiap kali tindakan KPK mengacu pada bukti-bukti yang telah diperoleh.

"Karena KPK bisa menggunakan pasal pencucian uang jika asalnya dari korupsi," kata dia. Saat ini, untuk kasus Wisma Atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Johan memastikan bahwa akan menggunakan pasal pencucian uang.

Saat ini, tersangka terakhir yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, yang juga anggota Badan Anggaran DPR.

Lalu apakah pasal pencucian uang ini akan digunakan untuk tersangka berikutnya?  "Kepada siapa? Kami belum tahu, kemungkinan bisa ada tersangka dalam kaitan pencucian uang," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan instansinya menemukan delapan transaksi mencurigakan pada kasus wisma atlet. Dengan undang-undang pencucian uang, maka semua oknum yang terlibat dapat dijerat secara tuntas. "Feeling saya bakal bertambah," kata Yusuf, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024