Punya Rekening Gendut, 7 PNS Kemenkeu Dicopot

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, sampai akhir 2011, Kemenkeu mendapat 86 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Laporan dari PPATK tersebut sifatnya masih sebatas informasi, bukan hasil analisis. Sehingga masih harus diverifikasi dan divalidasi.

"Jadi saya sudah minta kepada Inspektorat Jenderal dan Eselon I terkait untuk melakukan review," ungkapnya di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012.

Dia mengaku semua laporan itu sudah ditindaklanjuti. Bahkan sudah ada yang diberi hukuman, mulai dari hukuman disiplin, sampai dikeluarkan.
 
"Tujuh orang yang diputuskan untuk diberhentikan, dan sudah dilaporkan ke KPK. Yang lain masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

Agus menuturkan masih memerlukan informasi lebih lanjut mengenai rekening mencurigakan PNS Kemenkeu. "Kalau nanti ada laporan tentang Kemenkeu, kalau saya terima akan saya pelajari dan tindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan selama 2003-2012 terdapat 630 "rekening gendut" pegawai negeri sipil. Jumlah rekening yang mencurigakan ini, menurut Yusuf, bervariasi. Berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar.

Salah satu kementerian yang menurutnya terdapat jumlah PNS pemilik rekening mencurigakan terbanyak adalah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak serta Bea dan Cukai.

"Kemenkeu khususnya Pajak serta Bea dan Cukai, sementara lainnya variatif. Kami minta aparat penegak hukum lebih serius lagi, khususnya menindaklanjuti temuan PPATK yang berhubungan pemasukan uang negara, seperti pajak dan bea cukai," tuturnya dalam jumpa pers di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2012 kemarin.

Dari 630 data ini, lanjut Yusuf, kebanyakan berusia 30 tahun hingga 40 tahun. Namun, ia tak ingin menjelaskan lebih rinci dari golongan mana saja para PNS tersebut.

Sebuah rekening PNS dinyatakan melanggar jika tidak sesuai dengan gaji yang ditetapkan pada golongannya, dan jika terdapat transaksi melebihi Rp10 juta.

"Transaksi yang dicurigai, misalnya seorang pegawai negeri gaji Rp 10 juta, tapi transaksi di perbankannya Rp 30 juta, Rp 50 juta, dan sebagainya sampai miliaran rupiah. Itu sudah mencurigakan," jelas Yusuf.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024