- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Inspeksi mendadak Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki kehadiran adik kandung Muhammad Nazaruddin, M. Nasir, di sel kakaknya hingga tengah malam. Juga, ada pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik.
Namanya ikut disebut-sebut, Djufri mengatakan dia adalah kuasa hukum Nazaruddin sejak Oktober 2011. "Saya sudah selesai menjadi kuasa hukum Rosa sejak 17 Oktober 2011 sejak putusan in kracht dan sudah dieksekusi," kata dia dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Djufri menyatakan dia ditunjuk menjadi kuasa hukum Nazaruddin pada 19 Oktober 2011.
Soal kunjungannya ke sel Nazar hingga larut malam, dia menjelaskan, adalah untuk mendampingi M. Nasir. "Untuk kunjungan kemanusiaan dalam kapasitas selaku kuasa hukum Pak Nazaruddin," kata dia.
Mengapa malam hari?
"Karena Pak Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III siang harinya," kata dia.
Selama kunjungan, dia menambahkan, dibicarakan soal kondisi kesehatan Nazaruddin. Dia juga mengritik komentar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. "Seharusnya Sdr. Denny mengerti tugas, fungsi dan kerja seorang pengacara sesuai UU Advokat."
Adalah Denny yang mengungkap adanya pertemuan itu. "Saat kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif Rahman, M. Nasir, dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam. Ini adalah pertemuan di luar aturan," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.
Menurut Denny, inspeksi mendadak berlangsung setelah pemantauan melalui kamera CCTV menunjukkan ada kegiatan tidak wajar di sel Nazaruddin di luar jam kunjungan. "CCTV itu langsung tersambung ke ruang Menkumham dan Wakil Menteri. Kami sudah melakukan pengawasan," ujar Denny.
Menurut Denny, Nasir dan Djufri Taufik sempat menjelaskan alasan kedatangan mereka ke rutan malam hari adalah karena Nazaruddin sakit. Denny bersikukuh tetap saja itu melanggar karena berkunjung di luar jam kunjungan. "Orang sakit dikunjungi, kapan istirahatnya?" kata Denny. (kd)