- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Anggota DPR dari Fraksi Demorat, Angelina Sondakh, dan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Koster telah menyerahkan paspor ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Angelina sudah menjadi tersangka, sedangkan Koster masih saksi.
"Paspor atas nama Angelina diserahkan langsung stafnya ke Ditjen Imigrasi. Sedangkan paspor atas nama Wayan Koster diserahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan tempat paspor dikeluarkan," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Maryoto, Kamis 9 Februari 2012.
Pengembalian paspor dua politisi Senayan itu merupakan tindak lanjut keputusan permintaan pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Paspor keduanya ditahan Imigrasi sampai batas waktu pencegahan keduanya dicabut.
KPK meminta kepada Imigrasi agar keduanya dicegah keluar negeri selama satu tahun. Namun menurut undang-undang, pencegahan seseorang keluar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 3 Februari 2012.
"Selanjutnya, paspor itu untuk sementara ditahan Imigrasi sampai proses hukumnya selesai dan masa pencegahannya dicabut," ujar Maryoto.
Berdasarkan dua alat bukti kuat, KPK akhirnya menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh menjadi tersangka. Sedangkan Koster hanya dilakukan pencegahan keluar negeri.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sudah menjadi terdakwa. Nama Angelina memang sering disebut di persidangan kasus Nazaruddin. Selain berkali-kali disebut Nazaruddin, namanya juga disebut terpidana Mindo Rosa Manulang dan Yulianis yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Angie sudah berkali-kali membantah terlibat dalam kasus ini. Sejak menjadi tersangka, Angie belum pernah memberikan tanggapan langsung. Angie hanya bertutur di akun twitter dan blog. (umi)