Mahfud: Hanya KPK yang Bisa Cekal Saat Lidik

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan putusan mengenai Undang-Undang Imigrasi tidak akan berdampak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi masih dapat mencegah seseorang dalam tahap penyelidikan.

"Putusan MK itu terkait dengan UU Keimigrasian yang bersifat umum untuk tindak pidana umum. Tetapi vonis MK itu bukan vonis untuk kasus korupsi yang ditangani KPK," kata Mahfud MD saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 10 Februari 2012.

Mahfud MD menjelaskan, UU KPK bersifat lex specialis. Dan dalam Pasal 12 UU KPK disebutkan bahwa pencegahan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Jadi untuk kasus korupsi yang ditangani KPK berlaku hukum khusus," ujarnya.

Dalam putusan MK, majelis mengabulan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
 
Pengujian ini diajukan oleh tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika. Afrian Bondjol diketahui adalah mantan pengacara Nazaruddin, terdakwa suap wisma atlet.

Mahkamah berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.

Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.

"Lagi pula dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir," ujar Hakim Konstitusi, Muhammad Alim.

Menurut Mahkamah, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum. sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945. (umi)

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian
Ilustrasi diskon atau sale.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Memperingati Hari Kartini, sejumlah brand-brand kenamaan memberikan promo menarik. Apa saja promo tersebut?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024