Mulai Maret, Beli Rumah Rp500 Jt Lapor PPATK

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Bulan depan, semua agen properti atau pengembang wajib melapor ke Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan bila melakukan transaksi jual beli rumah di atas Rp500 juta. PPATK yakin, aturan pencegahan tindak pidana pencucian uang ini tidak akan menghambat bisnis properti.

"Tanggal 20 Maret nanti, agen properti atau developer yang melaporkan ke PPATK," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, kepada VIVAnews, Jumat 10 Februari 2012.

Menurut Agus, aturan itu dilaksanakan berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak yang melapor, bukanlah si pembeli rumah melainkan perusahaan atau agen properti.

"Kewajiban pelaporan itu diatur dalam pasal 27, bahwa wajib dilaporkan transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500 juta tunai maupun nontunai," ujar mantan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia ini. Untuk teknis dan tata cara pelaporan sudah diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 12 Tahun 2011.

Mengapa PPATK memberlakukan aturan ini? Menurut Agus, pembelian properti tanah, bangunan, atau barang mewah seperti mobil, perhiasan dan barang antik, banyak digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana.

Pelaporan tidak hanya untuk pembelian rumah secara tunai, tapi juga dengan cara mencicil. Juga tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara. Tapi semua warga negara.

"Kadang modusnya pura-pura menyicil rumah 15 tahun. Tapi baru lima bulan sudah dilunasi. Hanya ingin mengelabui seolah-olah transaksi KPR. Setelah dilunasi, lalu dijual lagi. Macam-macam akalnya," beber Agus. (umi)

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(dok Pemprov Sumut)

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Kejuaraan North Sumatera Amateur Open (NSAO) 2024, kembali digelar oleh Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sumut. Peserta berasal dari Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024