- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemukan indikasi pidana dalam kasus Bank Century. Untuk mendalami kasus ini, KPK berniat melibatkan sejumlah ahli perbankan dan pidana.
"Ini salah satu yang mengemuka dari pimpinan KPK yang ketiga ini, merekrut tim ahli yang dianggap independen," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 11 Februari 2012.
Ekspose kasus Century selama ini belum melibatkan pakar karena perekrutan mereka masih sebatas diskusi. Saat ditanya waktu yang dibutuhkan KPK dalam menangani kasus Century, Johan tak bisa memberikan jawaban pasti.
Menurut dia, KPK akan berusaha semaksimal mungkin. Proses ekspose, seperti yang dilakukan semalam, memungkinkan penyidik mengevaluasi bukti-bukti baru yang bisa diperdalam. "Tapi, saya belum tahu hasil ekspose itu," imbuhnya.
Apakah ada rencana pemanggilan pihak terkait? "Tergantung ekpose semalam. Hasil ekpose itu menyimpulkan apa? Perlu meminta keterangaan siapa saja? Atau mencari data apa lagi?"
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan bahwa, rapat tim pengawas kasus Century DPR dengan Badan Pemeriksa Keuangan awal Februari berkesimpulan bahwa ada kerugian negara dalam proses penyelamatan Bank Century pada 2008 silam.
Dia menyebutkan indikator adanya kerugian negara yaitu, kaitannya dengan pemberian fasilitas Pinjaman Jangka Pendek. "Indikatornya kaitan pemberian FPJP harusnya 8 persen CAR (rasio kecukupan modal) menjadi positif. Ketika dikucurkan FPJP itu posisi CAR-nya Century hanya -3,35, awalnya dari situ. Hal lain itu hanya perkembangan dari itu," kata dia.