- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkuat peranan 1.208 orang mediator hubungan industrial.
Langkah ini untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo buruh yang marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani mengatakan, mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah memiliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.
"Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja dengan pengusaha," kata Myra dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews.com, Sabtu 11 Februari 2012.
Dia mengakui bahwa salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal idealnya mencapai 2.373 orang.
Sebagai instansi pembina mediator hubungan industrial, kata Myra, Kemnakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas mediator hubungan industrial. Baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional.
Upaya ini bisa berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Para pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat mediator hubungan industrial di daerah," kata Myra
Myra mengatakan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan para pekerja/buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh. Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda.
"Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja, “kata Myra.
Oleh karena itu, kata Myra sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.
"Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," kata Myra
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Myra, dinamika yang terjadi dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi