Eks Kamerawan Global TV Dituntut 5 Tahun Bui

Sidang Perdana Bom Buku, Imam Firdaus
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews -  Jaksa menuntut mantan wartawan Global TV Imam Mochammad Firdaus alias Imam, lima tahun penjara. Jaksa menilai Imam terlibat dalam aksi terorisme bom buku pimpinan Pepi Fernando.

"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Imam Muhammad Firdaus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Jaksa Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Teguh, Senin 13 Februari 2012, mantan juru kamera Global TV ini terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dia dituduh telah menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya meresahkan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas terorisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah Imam berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Keterlibatan Imam berawal dari kunjungan Pepi Fernando ke rumahnya pada tanggal 15 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka kemudian melihat TV mengenai peristiwa ledakan bom di Utan Kayu. Menyangkut berita itu, Pepi mengaku mengetahui siapa pelaku peledakan. Namun, Pepi meyakinkan bukan dia pelakunya.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Pepi kemudian mengajak Imam mengambil gambar peristiwa ledakan itu. Selanjutnya, rekaman itu akan dijual ke stasiun TV asing, Al Jazeera.

Satu minggu kemudian, Imam mengajak Pepi bertemu dengan kontributor TV Al Jazeera bernama Bobi. Saat bertemu Bobi, Pepi menawarkan kerjasama untuk meliput peristiwa ledakan bom yang ada di sekitar Jakarta. Sama seperti pengakuannya kepada Imam, Pepi juga mengatakan mengetahui rencana peledakan bom kepada Bobi. Hal ini dilakukan supaya Pepi dan Imam mendapatkan akses pekerjaan di Al Jazeera.

Sepuluh hari kemudian, Pepi membuat bom yang rencananya akan diledakkan di Gejera Christ Cathedral, Serpong. Pepi kembali berkunjung ke rumah Imam dan menyampaikan informasi mengenai waktu dan hari terjadinya ledakan. Hal ini dilakukan agar Imam menyampaikannya kepada Bobi.

Namun, ketika Imam sudah menyampaikan informasi itu, bos Bobi di Al Jazeera menolak untuk mengambil gambar. Alasannya, praktik itu melanggar kemanusiaan dan kode etik jurnalistik. (umi)

KPU Sebut Tak Ada Lagi Lembaga Peradilan Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo
Chandrika Chika.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kabar menghebohkan datang dari selebgram Chandrika Chika yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba. Chika dicokok oleh polisi bersama lima orang.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024