PK Ditolak, Antasari Minta SMS Diusut

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana pembunuhan berencana, Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  itu pun harus tetap dibui selama 18 tahun.

Kubu Antasari menegaskan menghormati pututusan ini. "Putusan ini kan sekedar legitimasi dari putusan-putusan sebelumnya," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat dihubungi VIVAnews.com.

Menurut Juniver, Senin 18 Februari 2012, pihaknya kini akan mendesak kepolisian mengungkap siapa pengirim SMS teror kepada korban, Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. SMS itu menjadi alasan dari kejaksaan untuk mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan berencana ini.

"Pak Antasari sama sekali tidak pernah mengirimkan SMS tersebut kepada korban. Dan dalam persidangan, tidak pernah terbukti Antasari sebagai pengirim SMS itu," ujarnya.

Juniver menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan SMS itu ke polisi sejak November 2011. Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana teror dengan mengirimkan SMS ancaman menggunakan telepon selular milik Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen. Isi pesan singkat itu, menyatakan "Maaf Mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya."

Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan ini dibacakan hari ini oleh Majelis PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Seluruh anggota majelis setuju dengan putusan ini. "Tidak ada dissenting opinion," kata Hakim Agung, Suhadi. (umi)

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran
Chandrika Chika

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Sebelumnya, Keluarga Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk sang putri, pada Rabu malam 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024