- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menemukan cara untuk memerangi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekening gendut.
"Ada tiga cara untuk mencegahnya," ujar Azwar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 13 Februari 2012.
Pertama, kata dia, rekening gendut tersebut dilaporkan kepada polisi dan jaksa. Kedua, berbagai lembaga, termasuk kementerian, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi transaksi PNS yang mencurigakan. "Itupun dengan aturan-aturannya," katanya.
"PPATK akan melaporkan kalau ada pegawai di kementerian yang terindikasi memiliki rekening gendut. Jadi bisa diambil tindakan cepat."
Cara ketiga, lanjut dia, kepemilikan rekening gendut bisa dicegah saat pengangkatan PNS menjadi eselon I. Saat itulah pengecekan rekening milik PNS dilakukan untuk mengetahui mencurigakan atau tidak. "Jadi, tiga cara ini menutup terus peluang tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan selama 2003-2012 terdapat 630 rekening gendut milik PNS. Jumlah rekening yang mencurigakan ini, menurut Yusuf, bervariasi. Berkisar antara Rp50 juta hingga Rp2 miliar.
Usia pemilik rekening yang mencurigakan kebanyakan berusia 30 tahun hingga 40 tahun. Menurut Yusuf, PNS yang memiliki rekening gendut paling banyak terdapat di Direktorat Jenderal Pajak serta Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (adi)