Wa Ode Dikonfirmasi KPK Soal Penggeledahan

Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, saat ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap pencairan Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011. Kasus ini terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2012.

Wa Ode yang mengenakan baju muslim ungu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Saya sehat, siap menjalani pemeriksaan, sudah dipindah selnya," ujar Wa Ode yang sudah ditahan KPK ini.

Jumat pekan lalu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wa Ode di Badan Anggaran DPR. KPK menyita sejumlah data dan dokumen terkait kasus suap PPID.

Kuasa hukum Wa ode, Nur Zaenab mengatakan kemungkinan besar Wa Ode akan dikonfirmasi hasil penggeledahan. "Ya mungkin hari ini akan dikonfirmasi soal penggeledahan. Tapi kalau soal surat dan dokumen itu, tanya KPK," kata Nur Zaenab.

Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Nurhayati, Ketua Gema MKGR Fadh A Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun sampai saat ini KPK belum menahan yang bersangkutan. (eh)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024