- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang tidak membacakan pertimbangan hukum putusan Peninjauan Kembali terpidana Antasari Azhar.
Menurut Jimly, sebagai peradilan yang besar, seharusnya Mahkamah Agung dapat menerapkan sistem seperti di Mahkamah Konstitusi. Yakni di setiap pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan benar-benar transparan.
"Naskah putusan harus dibagikan pada peserta sidang, lengkap dengan lampirannya, dan langsung dibagi kepada para pihak. Itu harusnya menjadi contoh keputusan yang profesional transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Jimly ketika dihubungi, Selasa 14 Februari 2012.
Jimly mengatakan, saat masih memimpin MK, setiap pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum selalu membacakan pertimbangan hukum. Sementara Mahkamah Agung saat membacakan putusan Antasari Azhar tidak menyebutkan apa pertimbangan hukumnya, serta tidak dihadiri pihak berperkara.
"Jadi sebaiknya kebiasan buruk seperti itu dihentikan. Setiap kali mau bacakan putusan, harus lengkap dan sudah diketik, ditandatangani dan langsung dibagikan saat itu juga," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan ini dibacakan hari ini oleh Majelis PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Seluruh anggota majelis setuju dengan putusan ini. "Tidak ada dissenting opinion," kata Hakim Agung, Suhadi.