- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menilai wacana pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah dilemparkan orang berlandaskan emosi. Menurutnya, pengadilan tipikor dibentuk sesuai keinginan masyarakat.
Ditemui saat meresmikan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, Bali, Selasa 14 Februari 2012, Harifin menegaskan pembentukan pengadilan tipikor merupakan amanat DPR. "DPR itu representasi rakyat. Artinya pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan kehendak rakyat. Tak sepantasnya itu (Pengadilan Tipikor) dibubarkan,” tegas dia.
Harifin mengakui ada beberapa putusan hakim pengadilan tipikor yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Namun, kata dia, tak serta merta putusan bebas di pengadilan tingkat pertama akan sepenuhnya berpengaruh terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
“Masih ada hierarki pengadilan di tingkat banding dan kasasi. Keputusan pembebasan terdakwa korupsi bisa dibatalkan di tingkat selanjutnya."
Selain itu, MA juga harus memecahkan persoalan hakim yang masih saja terjerat kasus suap. Harifin selaku Ketua MA mengaku terpukul dengan kembali terungkapnya hakim yang melanggar. "Ini pembelajaran bagi kami. Siapapun tak kebal hukum. Jika salah, ya diproses hukum. Itu tugas MA,” imbuh Harifin.
Untuk itu, dia meminta hakim menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai wacana pembubaran itu kembali muncul.
Dia juga mengajak semua pihak untuk memilah wacana itu yang menurutnya dilontarkan sekelompok orang saja. Sementara pembentukan pengadilan tipikor di daerah adalah permintaan publik.
Diberitakan sebelumnya, putusan bebas sejumlah terdakwa korupsi di pengadilan tipikor daerah memicu kekecewaan sejumlah pihak dan memunculkan wacana pembubaran atau evaluasi pengadilan ini. (eh)