20 Februari, Tenggat Serahkan Senjata Ilegal

Senjata Ilegal
Sumber :
  • ANTARA/R. Rekotomo

VIVAnews - Kepolisian Aceh mengimbau masyarakat segera menyerahkan senjata ilegal mereka ke pihak berwenang. Polisi memberikan tenggat waktu hingga 20 Februari 2012.

Kapolda Aceh, Irjen Iskandar Hasan, mengatakan, Selasa 14 Februari 2012, perburuan senjata ilegal di Aceh akan dilakukan lewat operasi bersandi Sikat Rencong 2012 untuk mengamankan Pilkada sekaligus menyita senjata api ilegal. Operasi ini ini digelar untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. “Yang memiliki informasi siapa yang masih menguasai senjata api, tolong berikan informasi ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata Iskandar Hasan.

Kecuali Indonesia, Wakil ASEAN Terseok-seok di Piala Asia U-23: Vietnam Babak Belur

Polisi memperkirakan jumlah senjata ilegal yang masih beredar di Aceh antara 800 hingga 1.000 pucuk. Barang-barang berbahaya itu merupakan peninggalan konflik Aceh. "Kami berharap dan mengimbau masyarakat untuk segera menyerahkan senjata-senjata itu," ujarnya.

Menurut dia, operasi ini akan melibatkan TNI. Jika sampai tanggal 20 Februari tidak ada masyarakat yang menyerahkan senjata, maka polisi akan menindak tegas para pelaku penyimpan senjata ilegal.

"Saya dan Pangdam Iskandar Muda telah bersepakat akan melakukan tindakan hukum, segala keperluan administrasi, sudah lengkap untuk diambil tindakan tegas dan memberi sanksi," ujarnya.

Sesuai Undang-undang, imbuhnya, bagi siapa saja yang menyimpan atau membawa senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal akan dihukum penjara selama 20 tahun. "Hukuman terberatnya seumur hidup," katanya.

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029
VIVA Militer: Jenderal TNI Maruli dan Mayjen TNI Bangun Nawoko

Kembali Setelah 10 Tahun Tinggalkan Kostrad, Mas Bangun Melesat Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI

Kembali ke Kostrad untuk yan ke tujuh kalinya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024