MA: Silakan Antasari Lapor ke Komisi HAM

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terpidana pembunuhan berencana, Antasari Azhar, berencana mengadu ke Komisi HAM Internasional paska Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembalinya. MA hanya menanggapi santai rencana Antasari itu.

"Silakan saja melapor. Itu hak dia," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, usai meresmikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Denpasar, Bali, Selasa 14 Februari 2012.

Menurut Harifin, upaya yang bakal ditempuh Antasari merupakan hal wajar. Sebabnya, setiap orang pasti akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapat keadilan. "Itu kan untuk melakukan segala upaya agar meringankan dirinya. Saya kira itu hak dan sah-sah saja," ujar Harifin yang juga Ketua Majelis PK perkara Antasari ini.

Sementara terkait protes yang dilancarkan Komisi Yudisial (KY) atas vonis MA atas PK Antasari, Harifin malah meminta KY mengadili kasus itu. "Suruh saja KY mengadili kasus itu," imbuh Harifin.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan ini dibacakan hari ini oleh Majelis PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Seluruh anggota majelis setuju dengan putusan ini. "Tidak ada dissenting opinion," kata Hakim Agung, Suhadi.

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 
Guinea U-23

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Performa gemilang Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 sampai sekarang masih ramai dibicarakan publik. Sayangnya kini muncul narasi hoax yang ramai beredar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024