- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, membatasi izin pembukaan pasar swalayan besar di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pedagang kecil dan menengah yang tak berdaya bersaing dengan pasar swalayan di Kota Bogor.
"Kita sudah banyak menerima permohonan izin dari sejumlah pengusaha untuk membuka usaha swalayan besar di Kota Bogor, namun sampai sejauh ini kita tolak," tandas Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Bambang Gunawan saat menghadiri deklarasi dan saresehan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bogor, di Balaikota, Selasa 14 Februari 2012.
Bambang menegaskan, swalayan besar seperti Carrefour sudah pasti akan ditolak. Namun pasar swalayan menengah ke bawah seperti Hipermart, Alfamart, dan sejenisnya akan dipelajari izinnya.
"Itu pun kita atur lokasinya. Di mana lokasi yang boleh dan lokasi yang tidak boleh," kata Bambang.
Selain itu, Bambang meminta kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya untuk menghidupkan kembali pasar–pasar tradisional yang saat ini sepi dan terbengkalai.
Ada beberapa pasar tradisional di Kota Bogor diantaranya Pasar Jasmin dan Pasar Teknik Umum Kayumanis Tanah Sareal yang kini sepi dan terbengkalai.
"Ini menjadi tugas PD Pasar Pakuan Jaya untuk menghidupkan kembali pasar-pasar tersebut," tandasnya. (eh)