Mendagri: FPI Sudah Kena Teguran Kedua

Anggota FPI
Sumber :
  • James Nachtwey/National Geographic

VIVAnews -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini mengungkapkan sudah membuat surat teguran untuk Fron Pembela Islam untuk kali kedua. Teguran itu terkait aksi anarkis FPI di kantor Kementerian Dalam Negeri.

"Langkah berikutnya kalau masih melakukan, kami akan ambil tindakan pembekuan sesuai dengan UU 8 Tahun 1985 itu," kata Gamawan di Kantor Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Menurut Gamawan, UU 8 Tahun 1985 tentang Ormas menjelaskan tahap-tahap untuk mengambil keputusan pembubaran itu. "Sekarang sudah sampai pada tahap kedua, yaitu teguran keras sudah dilakukan, kalau masih dilakukan berarti kami akan ambil tindakan pembekuan," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam UU Ormas, jika suatu ormas mengambil tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban  maka pemerintah melakukan teguran, kemudian teguran lagi, kemudian pembekuan dan baru pembubaran ormas tersebut.

"Itu dari segi organisasi, tapi kalau mereka melakukan tindak pidana tidak perlu tunggu pembubaran, tapi tindakan itu bisa diproses menurut hukum, dan bisa diberikan sanksi pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri sudah melaporkan FPI ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan melakukan perusakan pos keamanan dan melempar batu saat menggelar demo di depan kantor Kemendagri Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari yang lalu.

FPI menggelar demo karena menentang 'pencabutan' sembilan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran minuman keras.

OJK Reveals Tips to Manage Finance for Housewife

Supremasi Hukum

Mengapa penanganan kasus FPI terkesan lamban? Gamawan mengungkapkan, itu disebabkan pihaknya menghormati supremasi hukum. "Hukum menentukan tahapannya seperti itu, kami tidak boleh di luar hukum mengambil tindakan," kata dia.

Gamawan menegaskan, aturan tegas itu tak hanya diberlakukan pada FPI. "Siapapun dan organisasi apapun, bukan hanya FPI."

Dia menambahkan, saat ini ada 64.577 ormas di pusat dan daerah. "Itu yang terdaftar, belum lagi yang nggak terdaftar. Nah ini perlu diatur supaya jelas membetuk ormas itu, bagaimana fungsinya berjalanbaik, dan bagaimana pembinanan bisa dilakukan, bisa berjalan dengan baik." (ren)

Prabowo Sowan ke PKB, Disambut Pakai Karpet Merah
Wuling Cloud EV di IIMS 2024

Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024

Pabrikan otomotif asal China, Wuling akan memeriahkan pameran PEVS 2024 dengan menampilkan lini kendaraan listrik, salah satunya Wuling Cloud EV.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024