Sidang Tuntutan Malinda Dee Ditunda

Malinda Dee Dengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang lanjutan terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan nasabah Citibank Malinda Dee ditunda. Penyebabnya karena Ketua Majelis Hakim Gusrizal berhalangan.

"Sidang pembacaan tuntutan tidak bisa dilaksanakan, karena hakim ketua masih dalam perjalanan dinas," kata Hakim Anggota Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2012.

Sidang berlangsung secara singkat. Hakim Yonisman membuka sekitar pukul 11.30 WIB, dan beberapa saat kemudian segera ditutup. "Ditunda satu hari besok, Kamis 16 Februari 2012 jam 10 pagi," terangnya.

Dengan didampingi oleh tim pengacaranya yang dipimpin Batara Simbolon, Malinda menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan pada sidang berikutnya. Malinda mengaku tidak kecewa dengan penundaan itu dengan selalu mengumbar senyum terhadap awak media. "Saya siap," ujarnya sembari mengangguk-anggukkan kepala.

Batara menegaskan kliennya saat ini dalam kondisi yang sehat dan tidak mengalami masalah apapun. "Kami sudah berharap yang terbaik," kata Batara.

Dalam kasus ini, Malinda didakwa melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total USD 2.082.427.

Jaksa mendakwa istri siri terpidana Andhika Gumilang itu dengan tiga dakwaan kumulatif tentang tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Dia pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. (umi)

BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia
Logo Honda

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video menunjukkan sebuah mobil Honda HR-V parkir di jalan yang berukuran sempit dan menyulitkan pengendara mobil lain melint

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024